Foto Ilustrasi.
Jakarta, (jakarta.detakrakyat.com). – Ramai diberitakan Proyek pengadaan strategis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar) Provinsi DKI Jakarta diduga dikuasai oknum anggota DPRD DKI Jakarta seperti berinisial, I, K dan M.Minggu (18/06/2023).
Menurut sumber yang dipercaya dari lingkar DPRD DKI Jakarta beberapa paket yang dikawal oleh oknum tersebut dengan kerja sama pengusaha. Figur pengusaha ini sudah sangat terkenal lama dikalangan pengusaha Dinas Damkar dan kontraktor DKI. Karena pengusaha ini selalu mendapatkan porsi besar tiap tahun proyek proyek dinas tersebut.
Berikut ini alokasi anggaran untuk tahun 2023 yang disebutkan sudah kontrak e-katalog.
Berikut ini Proyek kegiatan prioritas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan tahun 2023 Kendaraan Dinas Operasional Pagu Rp. 164.448.357.474 yang terdiri dari:
- 15 Unit Pompa 2.500 Liter
- 10 Unit Pompa 4.000 Liter
- 5 Unit Pompa 10.000 Liter
- 6 Unit Smoke Removal
- 4 Unit Submersible Pump with Flood Module
- 1 Unit Multi Purpose Truck
- 1 Unit Fire Rescue Truck
- 2 Unit Mobil Jeep / SUV
- 1 Unit Tangki BBM 3.000 Liter
Masih menurut sumber modus memuluskan menguasai proyek tersebut dimulai dari Pengawalan anggaran oleh dinas ke Dewan. Hal ini memastikan agar anggaran tersebut dipastikan disetujui DPRD.
Seirama dengan itu, pengusaha menyiapkan beberapa perusahaan yang sudah terdaftar di e catalog dengan Sub Bidang yang sesuai dengan jenis barang yang diusulkan.
Sistem e-katalog ini jadi satu jalan by pass memuluskan target penguasaan proyek proyek tersebut karena kewenangan penunjukan ada di Kepala Dinas, tidak melalui BPBJ (Badan Pengadaan Barang dan Jasa) di LPSE.
Sementara itu menurut, Sugiyanto dari Koalisi Rakyat pemerhati rakyat Jakarta Baru(Katar) terkait kasus adanya dugaan Bancakan oleh oknum DPRD DKI dan Dinas Gulkarmat perlu perhatian khusus PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Pj Gubernur Heru harus segera merespon masalah ini. Caranya dengan membentuk TIM Investigasi yang melibatkan INSPEKTORAT dan masyarakat,” ucap Sugiyanto,
“Bila terbukti terjadi KKN segera beri sanksi. Dalam hal hasil investigasi diketahui terjadi kerugian keuangan negara atau daerah, maka seger laporkan pada pihak penegak hukum,” tegasnya.
(idr) Red