Mesuji.(jakarta.detakrakyat.com). -Diduga pembangunan jalan batu sub- base (C) di desa Adi mulyo kecamatan panca jaya,kabupaten Mesuji , pengerjaan nya tidak sesuai dengan Rab/anggaran
Senin 19/07/23
Pembangunan jalan batu sub- base yang terletak di lokasi RK.04/ RT.03 Di Desa Adi mulyo dengan Ukuran/Dimensi 240 x 3 x 0,2 Meter. yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dengan pagu anggaran yang sangat pantastis RP. 95.061.404.
Saat tim turun Mengkorcek ke lapangan ternyata pembangunan jalan batu sub – base itu Tidak sesuai dengan papan pagu anggaran atau dengan papan informasi.
Saat tim media mengkonfirmasi salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan nama nya sebut saja namanya (R) dan saat di tanya oleh media mengatakan jalan apa itu mas ujarnya dan kita masyarakat disini usul juga percuma tidak ada gunanya ,Ucapnya.
ia mas jalan nya itu tidak masuk akal di buat jalan seperti itu dan bahkan kalau saya itung-itung mas harga batu itu satu mobilnya palingan Harga dua jutaan per mobil nya mas sambil lantangnya mengatakan ke tim awak media.
Dengan anggaran seperti itu kalau dibikinin rumah itu udah lengkap mas ucap masyarakat yang mengatakan dengan nada sangat kesal melihat bangunan jalan tersebut.
“Dengan demikian keterangan dari warga terkesan asal-asalan pengerjaan penimbunan jalan batu sub-base yang ada di RK, 03/RT, 02 tersebut di Desa Adimulyo terangnya.
Bahkan Mentri desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi,
Hal ini patut disoroti jikalau ada salah satu bangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang dibangun ditemukan tidak sesuai.
Namun itulah faktanya kadang sangat disayangkan masih ada-ada saja ulah oknum-oknum yang masih berani mempermainkan anggaran tersebut kuat dugaan untuk kepentingan pribadi.
Sudah banyak peraturan dan Dasar Hukum mengenai Dana seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomor 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-mentri Dalam Negeri, Menteri keuangan dan Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang percepatan penyaluran, pengolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenku 93/PMK.07/2015.
UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut.
sebelum terbit pemberitaan ini team media mencoba menghubungi WhatsApp/via Telepon
Kades Sulistiani namun No tersebut tidak aktiv atau di luar jangkauan” Ujarnya.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di kabupaten Mesuji dan Polres Mesuji ataupun Kejaksaan tidak tutup mata untuk menyikapi hal ini dan supaya turun langsung ke Desa Adi mulyo Pungkasnya.(Tim)
(Saipul).
(idr) Red